LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM
Persyaratan:
- Foto
Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang berlaku
- Foto
Copy Surat Keterangan Domisili Depot Air Minum
- Foto
Copy Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab DAM
- Foto
Copy Surat Keterangan pernah mengikuti
Kursus Hygiene Sanitasi DAM bagi Pengusaha
- Foto Copy Surat
Keterangan pernah mengikuti Kursus
Hygiene Sanitasi DAM bagi operator
Prosedur:
1. Pengusaha
mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan dengan menggunakan Formulir 1 beserta persyaratan
2. Dinas Kesehatan Menerima
permohonan dari Pengusaha dan
mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register
3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Kesling Kesjaor
4. Seksi Kesling Kesjaor menindaklanjuti dengan
mengadakan visitasi / Penilaian Pemeriksaan Hygiene Sanitasi
5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai
dengan parameter yang di atur dalam Permenkes Laik hygiene sanitasi DAM
6. Menetapkan keputusan hasil
penilaian pemeriksaan Laik hygiene sanitasi
DAM yang dimuat dalam berita acara telah memenuhi persyaratan kesehatan apabila
memperoleh total score minimal 70
7. Memberikan Rekomendasi yang menyatakan
sudah/belum memenuhi Standart Baku Mutu dan Persyaratan Hygiene Sanitasi DAM
8. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
DAM Berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang
selama memenuhi persyaratan
Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene :
WA/Telp.: 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)
Komentar
Posting Komentar