LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

Persyaratan:

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang berlaku

- Foto Copy Surat Keterangan Domisili Depot Air Minum

- Foto Copy Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab DAM

- Foto Copy Surat Keterangan  pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi DAM bagi Pengusaha

- Foto Copy Surat Keterangan  pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi DAM bagi operator

Prosedur:

1. Pengusaha mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir 1 beserta persyaratan

2. Dinas Kesehatan Menerima permohonan dari Pengusaha dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register

3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Kesling Kesjaor

4. Seksi Kesling Kesjaor menindaklanjuti dengan mengadakan visitasi / Penilaian Pemeriksaan Hygiene Sanitasi

5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai dengan parameter yang di atur dalam Permenkes Laik hygiene sanitasi  DAM

6. Menetapkan keputusan hasil penilaian pemeriksaan Laik hygiene sanitasi  DAM    yang dimuat dalam berita acara  telah memenuhi persyaratan kesehatan apabila memperoleh total score minimal 70

7. Memberikan Rekomendasi yang menyatakan sudah/belum memenuhi Standart Baku Mutu dan Persyaratan Hygiene Sanitasi DAM

8. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi DAM Berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

9. Atau Kepala Dinas Kesehatan Menolak pemberian sertifikat karena belum memenuhi standar

Waktu pelayanan:
7 (tujuh) hari kerja

Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene :

WA/Telp.: 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAIK HYGIENE RUMAH MAKAN/JASA BOGA

LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN

SERTIFIKAT PENJAMAH MAKANAN