SERTIFIKAT PENJAMAH MAKANAN


 

Persyaratan:

1. KTP

2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

3. Mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan

Prosedur:

1. Mengajukan permohonan pelatihan penjamah makanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto;

2. Dinas Kesehatan menerima permohonan dari pengusaha RM atau Jasa Boga;

3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto mendisposisi Kabid Kesmas;

4. Melakukan pelatihan penjamah makanan;

5. Mengeluarkan sertifikat penjamah makanan yang ditandatangani oleh Kabid Kesmas dan sertifikat berlaku seumur hidup;

Biaya:

Gratis


Waktu Pelayanan:

7 hari kerja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAIK HYGIENE RUMAH MAKAN/JASA BOGA

LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN