SERTIFIKAT PENJAMAH MAKANAN
Persyaratan:
1. KTP
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
3. Mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan
Prosedur:
1. Mengajukan permohonan pelatihan penjamah makanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto;
2. Dinas Kesehatan menerima permohonan dari pengusaha RM atau Jasa Boga;
3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto mendisposisi Kabid Kesmas;
4. Melakukan pelatihan penjamah makanan;
5. Mengeluarkan sertifikat penjamah makanan yang ditandatangani oleh Kabid Kesmas dan sertifikat berlaku seumur hidup;
Biaya:
Gratis
Waktu Pelayanan:
7 hari kerja
Komentar
Posting Komentar