Postingan

LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM

Gambar
Persyaratan: - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang berlaku - Foto Copy Surat Keterangan Domisili Depot Air Minum - Foto Copy Surat Pernyataan sebagai Penanggung Jawab DAM - Foto Copy Surat Keterangan  pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi DAM bagi Pengusaha - Foto Copy Surat Keterangan  pernah mengikuti Kursus Hygiene Sanitasi DAM bagi operator Prosedur: 1. Pengusaha mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formuli r 1 beserta persyaratan 2. Dinas Kesehatan Menerima per mohonan dari Pengusaha dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register 3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Kesling Kesjaor 4. Seksi Kesling Kesjaor menindaklanjuti dengan mengadakan visitasi / Penilaian Pemeriksaan Hygiene Sanitasi 5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai dengan parameter yang di atur dalam Permenkes Laik hygiene sanitasi  DAM 6. Me netapkan keputusan hasil penilaian pemeriksaan Laik hygiene s

LAIK SEHAT HOTEL

Gambar
Persyaratan: - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon - Foto Copy Surat Keterangan Domisili Hotel - Peta Lokasi dan Gambar Denah Bangunan Hotel Prosedur: 1.  Pe rusahaan/ Hotel mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir H .1 beserta persyaratan. 2.  Dinas Kesehatan Menerima per mohonan dari Pe rusahaan/ Hotel   dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register. 3.  Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Tanda Terima Permohonan (Resi) dan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Penyehatan Lingkungan. 4.  Seksi Penyehatan Lingkungan menindaklanjuti dengan mengadakan visitasi/Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Hotel. 5.  Melakukan Pengambilan sampel sesuai dengan parameter yang diatur dalam Permenkes Laik Sehat Hotel. 6.  Me netapkan keputusan hasil penilaian pemeriksaan kesehatan hotel yang dimuat dalam berita acara (Form. H.3) telah memenuhi persyaratan kesehatan apabila memperoleh total score minimal 75%. 7.  Memberikan

LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN

Gambar
Persyaratan:  - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang berlaku - Sertifikat / Piagam kursus pengusaha dan penjamah - Surat Penunjukan   penanggung jawab RM dan Restoran - Peta Situasi   dan Gambar Denah Bangunan  Prosedur: 1. Pengusaha RM/Restoran mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir RM .1 beserta persyaratan; 2. Dinas Kesehatan menerima per mohonan dari Pengusaha RM/Restoran   dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register; 3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Kesling Kesjaor; 4. Seksi Kesling Kesjaor menindaklanjuti dengan mengadakan visitasi/Penilaian Pemeriksaan Hygiene Sanitasi RM dan Restoran; 5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai dengan parameter yang diatur dalam Permenkes Laik hygiene sanitasi   RM dan Restoran ; 6. Me netapkan keputusan hasil penilaian pemeriksaan Laik hygiene sanitasi   RM dan Restoran     yang dimuat dalam berita acara   telah memenuhi persyar

LAIK HYGIENE RUMAH MAKAN/JASA BOGA

Gambar
Berikut kami sampaikan alur & persyaratan untuk Penerbitan Laik Hygiene Rumah Makan/Jasa Boga. Semoga bermanfaat… πŸ˜‰πŸ˜‰πŸ˜‰ 1.  Pemohon mengajukan p ermohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dengan menyertakan syarat-syarat berikut : - Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku, - Denah Bangunan, - Pernyataan dan penunjukan sebagai penanggungjawab (jika nama di sertifikat bukan pemilik usaha), - Sertifikat/Ijazah Tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan/hygiene sanitasi makanan, - Sertifikat/Piagam Kursus (Pengusaha dan Penjamah), dan - Rekomendasi dari Asosiasi Jasa Boga (jika ada). 2. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan disposisi stas permohonan yang diajukan. 3. Pejabat/petugas yang berwenang melakukan visitasi dan pengambilan sampel di lokasi Rumah Makan/Jasa Boga. - Hasil visitasi dan pemeriksaan laboratorium memenuhi syarat, maka sertifikat diterbitkan. - Bila dalam visitasi ditemukan kekurangan akan diberikan rekomendasi perbaikan, pengusaha melaporkan has

SERTIFIKAT PENJAMAH MAKANAN

Gambar
  Persyaratan: 1. KTP 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 3. Mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan Prosedur: 1. Mengajukan permohonan pelatihan penjamah makanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto; 2. Dinas Kesehatan menerima permohonan dari pengusaha RM atau Jasa Boga; 3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto mendisposisi Kabid Kesmas; 4. Melakukan pelatihan penjamah makanan; 5. Mengeluarkan sertifikat penjamah makanan yang ditandatangani oleh Kabid Kesmas dan sertifikat berlaku seumur hidup; Biaya: Gratis Waktu Pelayanan: 7 hari kerja