LAIK SEHAT HOTEL



Persyaratan:

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon

- Foto Copy Surat Keterangan Domisili Hotel

- Peta Lokasi dan Gambar Denah Bangunan Hotel

Prosedur:

1. Perusahaan/Hotel mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir H.1 beserta persyaratan.

2. Dinas Kesehatan Menerima permohonan dari Perusahaan/Hotel  dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register.

3. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Tanda Terima Permohonan (Resi) dan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Penyehatan Lingkungan.

4. Seksi Penyehatan Lingkungan menindaklanjuti dengan mengadakan visitasi/Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Hotel.

5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai dengan parameter yang diatur dalam Permenkes Laik Sehat Hotel.

6. Menetapkan keputusan hasil penilaian pemeriksaan kesehatan hotel yang dimuat dalam berita acara (Form. H.3) telah memenuhi persyaratan kesehatan apabila memperoleh total score minimal 75%.

7. Memberikan Surat Keterangan Laik Sehat Hotel yang telah memenuhi syarat kesehatan.

8. Memberitahukan secara tertulis pada hotel yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

9. Hotel yang belum memenuhi persyaratan kesehatan tetapi sudah memiliki izin usaha hotel memberikan pembinaan teknis tentang kesehatan hotel sampai dengan memperoleh Surat Keterangan laik Sehat Hotel pada hotel.

10. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengeluarkan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan dari pimpinan hotel.

Waktu pelayanan : 7 (tujuh) hari kerja

Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene  :

WA/Telp.: 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAIK HYGIENE RUMAH MAKAN/JASA BOGA

LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN

SERTIFIKAT PENJAMAH MAKANAN