LAIK SEHAT HOTEL
Persyaratan:
- Foto Copy Kartu Tanda
Penduduk Pemohon
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili Hotel
- Peta Lokasi dan Gambar Denah Bangunan Hotel
Prosedur:
1. Perusahaan/Hotel mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir H.1 beserta persyaratan.
2. Dinas Kesehatan Menerima permohonan dari Perusahaan/Hotel dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register.
3. Kepala Dinas Kesehatan
mengeluarkan Surat Tanda Terima Permohonan (Resi) dan mendisposisikan ke
Bidang Kesmas seksi Penyehatan Lingkungan.
4. Seksi Penyehatan Lingkungan menindaklanjuti
dengan mengadakan visitasi/Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Hotel.
5. Melakukan Pengambilan
sampel sesuai dengan parameter yang diatur dalam Permenkes Laik Sehat Hotel.
6. Menetapkan keputusan hasil
penilaian pemeriksaan kesehatan hotel yang dimuat dalam berita acara (Form.
H.3) telah memenuhi persyaratan kesehatan apabila memperoleh total score
minimal 75%.
7. Memberikan Surat Keterangan
Laik Sehat Hotel yang telah memenuhi syarat kesehatan.
8. Memberitahukan secara
tertulis pada hotel yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
9. Hotel yang belum memenuhi
persyaratan kesehatan tetapi sudah memiliki izin usaha hotel memberikan
pembinaan teknis tentang kesehatan hotel
sampai dengan memperoleh Surat Keterangan laik Sehat Hotel pada hotel.
10. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Mojokerto mengeluarkan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya surat permohonan dari pimpinan hotel.
Waktu pelayanan : 7
(tujuh) hari kerja
Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene :
WA/Telp.: 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)
Komentar
Posting Komentar