LAIK HYGIENE RUMAH MAKAN/JASA BOGA
Berikut kami sampaikan alur & persyaratan untuk Penerbitan Laik Hygiene Rumah Makan/Jasa Boga. Semoga bermanfaat… 😉😉😉
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dengan menyertakan syarat-syarat berikut :
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku,
- Denah Bangunan,
- Pernyataan dan penunjukan sebagai penanggungjawab (jika nama di sertifikat bukan pemilik usaha),
- Sertifikat/Ijazah Tenaga yang memiliki pengetahuan penyehatan/hygiene sanitasi makanan,
- Sertifikat/Piagam Kursus (Pengusaha dan Penjamah), dan
- Rekomendasi dari Asosiasi Jasa Boga (jika ada).
2. Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan disposisi stas permohonan yang diajukan.
3. Pejabat/petugas yang berwenang melakukan visitasi dan pengambilan sampel di lokasi Rumah Makan/Jasa Boga.
- Hasil visitasi dan pemeriksaan laboratorium memenuhi syarat, maka sertifikat diterbitkan.
- Bila dalam visitasi ditemukan kekurangan akan diberikan rekomendasi perbaikan, pengusaha melaporkan hasil perbaikan, jika sudah memenuhi dan hasil pemeriksaan laboratorium memenuhi syarat, maka sertifikat diterbitkan.
- Bila dalam visitasi dan/atau pemeriksaan laboratorium tidak memenuhi syarat dan pengusaha tidak bisa melakukan perbaikan, maka sertifikat tidak diterbitkan.
- Jangka waktu pemrosesan sertifikat laik hygiene dari disposisi dikeluarkan jika tanpa rekomendasi perbaikan paling cepat 1 (satu) bulan. Jika dengan rekomendasi perbaikan maka setelah rekomendasi perbaikan dilaksanakan oleh pengusaha dan telah memenuhi syarat.
4. Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan/Jasa Boga berlaku selama 3 (tiga) tahun.
5. Biaya untuk visitasi, pengambilan dan pemeriksaan sampel ditanggung oleh pemohon.
Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene :
WA/Telp. : 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)
Komentar
Posting Komentar