LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN



Persyaratan: 

- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang berlaku

- Sertifikat / Piagam kursus pengusaha dan penjamah

- Surat Penunjukan  penanggung jawab RM dan Restoran

- Peta Situasi  dan Gambar Denah Bangunan

 Prosedur:

1. Pengusaha RM/Restoran mengajukan Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir RM.1 beserta persyaratan;

2. Dinas Kesehatan menerima permohonan dari Pengusaha RM/Restoran  dan mengadakan pencatatan surat permohonan dalam buku register;

3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Kesling Kesjaor;

4. Seksi Kesling Kesjaor menindaklanjuti dengan mengadakan visitasi/Penilaian Pemeriksaan Hygiene Sanitasi RM dan Restoran;

5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai dengan parameter yang diatur dalam Permenkes Laik hygiene sanitasi  RM dan Restoran;

6. Menetapkan keputusan hasil penilaian pemeriksaan Laik hygiene sanitasi RM dan Restoran   yang dimuat dalam berita acara telah memenuhi persyaratan kesehatan apabila memperoleh total score > 700;

7. Memberikan Sertifikat  Laik Hygiene Sanitasi RM dan Restoran  Sementara  selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 ( dua ) kali;

8. Setelah 6 bulan dilakukan visitasi ulang;

9. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene  Sanitasi  RM dan Restoran Tetap yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui atau menjadi batal bilamana terjadi penggantian pemilik, pindah lokasi/alamat, tutup atau menyebabkan keracunan makanan/wabah dan jasaboga menjadi tidak laik hygiene sanitasi.

Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene :

WA/Telp.: 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAIK HYGIENE RUMAH MAKAN/JASA BOGA

SERTIFIKAT PENJAMAH MAKANAN