LAIK HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
Persyaratan:
- Foto Copy Kartu Tanda
Penduduk Pemohon yang berlaku
- Sertifikat / Piagam kursus
pengusaha dan penjamah
- Surat Penunjukan penanggung jawab RM dan Restoran
- Peta Situasi dan Gambar Denah Bangunan
1. Pengusaha RM/Restoran mengajukan Permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan menggunakan Formulir RM.1 beserta persyaratan;
2. Dinas Kesehatan menerima
permohonan dari Pengusaha RM/Restoran dan mengadakan pencatatan surat permohonan
dalam buku register;
3. Kepala Dinas Kesehatan mendisposisikan ke Bidang Kesmas seksi Kesling Kesjaor;
4. Seksi Kesling Kesjaor menindaklanjuti dengan
mengadakan visitasi/Penilaian Pemeriksaan Hygiene Sanitasi RM dan Restoran;
5. Melakukan Pengambilan sampel sesuai
dengan parameter yang diatur dalam Permenkes Laik hygiene sanitasi RM dan Restoran;
6. Menetapkan keputusan hasil
penilaian pemeriksaan Laik hygiene sanitasi RM dan Restoran yang dimuat
dalam berita acara telah memenuhi
persyaratan kesehatan apabila memperoleh total score > 700;
7. Memberikan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi RM dan Restoran Sementara
selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 ( dua ) kali;
8. Setelah 6 bulan dilakukan visitasi ulang;
9. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Mojokerto mengeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
RM dan Restoran Tetap yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui
atau menjadi batal bilamana terjadi penggantian pemilik, pindah lokasi/alamat,
tutup atau menyebabkan keracunan makanan/wabah dan jasaboga menjadi tidak laik
hygiene sanitasi.
Kontak petugas penerbitan Laik Hygiene :
WA/Telp.: 0813 3044 7782 (Ibu Ismijati)
Komentar
Posting Komentar